RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 256 tenaga honorer kategori dua (K2) yang sebelumnya mengabdi di Provinsi Papua telah resmi berstatus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Para honorer K2 Provinsi Papua itu diangkat menjadi CPNS 2024 setelah dialihkan menjadi pegawai di Provinsi Papua Tengah, sebagai provinsi baru hasil pemekaran.
Diketahui, pengisian formasi pegawai di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, salah satunya Provinsi Papua Tengah, bersifat khusus, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia.
Afirmasi diberikan kepada Orang Asli Papua (OAP), antara lain terkait persyaratan batas usia maksimal untuk bisa diangkat menjadi CPNS.
Baca Juga: Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
Afirmasi rekrutmen CPNS tersebut tertuang di UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Pasal 21 UU Nomor 15 Tahun 2022 pada ayat 1 menyatakan, “Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.”
Selanjutnya, ayat (2) menyatakan, “Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
a.calon pegawai negeri sipil OAP yang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
b. pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk mengatakan pihaknya telah memberikan arahan mengenai pentingnya adaptasi dengan lingkungan kerja, kepada para CPNS yang sebelumnya merupakan honorer K2 di Pemprov Papua itu.
"Pada Rabu (22/5) kami telah menerima kedatangan ASN TH-K2 (honorer K2, red) dari Pemprov Papua," katanya di Jayapura, Jumat (24/5).
Ribka menjelaskan, CPNS eks honorer K2 Provinsi Papua yang masuk ke Provinsi Papua Tengah sebanyak 260 orang.
Namun, setelah dilakukan pendataan terdapat satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya tidak melengkapi berkas.
“Dari laporan BKPSDM, diperkirakan lebih dari 90 persen orang telah melaporkan kedatangannya pasca-dilakukan pemanggilan. Kini seluruhnya telah disebar ke dinas-dinas, sesuai dengan kemampuan masing-masing,” kata Ribka.
Dia menjelaskan pihaknya berharap agar pengalaman semasa bertugas sebagai honorer dengan masa pengabdian yang panjang di Provinsi Papua, bisa diterapkan di Provinsi Papua Tengah.
Ribka berpesan agar semua CPNS baru bisa bekerja sama dengan pegawai ASN maupun staf yang telah terlebih dahulu bertugas di Pemprov Papua Tengah
“Harapan saya segera adaptasi dan percaya dengan pengalaman yang dimiliki sehingga bakal menjadi tenaga baru bagi seluruh ASN yang di sini," katanya.
Sementara itu Kepala BKPSD Papua Tengah Roland James mengatakan, berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Negaran dan Reformasi Birokrasi No : B/3171/M.SM.01.00/2023 hal pengalihan dari Provinsi Papua ke daerah Papua Tengah dilakukan pengusulan sebanyak 260 orang Eks TH K2 Provinsi Papua tahap satu menjadi PNS.
“Jadi pengalihan eks TH K2 Provinsi Papua menjadi PNS di Papua Tengah tahap satu sebanyak 260 orang, telah berproses menjadi ASN.
Perinciannya, 256 orang eks honorer K2 telah mendapatkan NIP CPNS dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan empat orang tidak memenuhi syarat, satu orang meninggal dunia dan tiga orang tidak melengkapi berkas. (jp)