"Kita sudah memperkirakan juga, rumah sakit pemerintah pusat, provinsi, pasti dia punya anggaran. Misalnya dari 15 rumah sakit yang diuji coba, saya pergi ke Leimena di Ambon, dihitung-hitung kurang lebih Rp 2 miliar lah untuk merapikan semuanya itu," katanya saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan di Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Terkait insentif bagi rumah sakit swasta, Melki menyebut banyak rumah sakit yang sudah masuk kategori mampu. Ia tidak menegaskan apakah akan ada insentif, namun hanya menyebut pemberian insentif masih dibicarakan oleh pemerintah.
"Yang swasta kan kita tahun ada yang mampu ada yang nggak. Yang mampu Grup Siloam pasti mampu banget lah, grup-grup gede atau menengah cukup lah. Nanti yang kurang-kurang nanti ini kita bicara sama pemerintah, gimana mensiasati yang kurang-kurang ini," pungkasnya.
Berikut 12 Kriteria KRIS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Adanya nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen. (*)