Tutorial Login Pajak.go.id menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Sabtu 18 May 2024 - 11:49 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Selamat, Anda telah berhasil login menggunakan NIK 16 digit.

Mengatasi Masalah Login dengan NIK

Jika Anda belum dapat melakukan login menggunakan NIK, ikuti langkah-langkah berikut:

Buka Situs dan Tekan Login

Buka www.pajak.go.id pada browser Anda dan tekan tombol "Login".

Masukkan NPWP 15 Digit

Masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.

Gunakan Kata Sandi yang Sesuai

Masukkan kata sandi yang sesuai, kemudian ketik kode keamanan yang tersedia, lalu klik "Login".

Buka Menu Profil

Setelah berhasil login, buka menu "Profil".

Masukkan NIK 16 Digit

Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Anda dan cek validitas NIK tersebut, lalu klik "Ubah Profil".

Uji Keberhasilan Langkah Sebelumnya

Logout atau keluar dari menu profil, kemudian lakukan login kembali menggunakan NIK 16 digit dengan password yang sama, lalu masukkan kode keamanan yang tersedia, dan klik "Login".

Jika NIK Anda telah tercantum pada menu profil, maka NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.

Kategori :