RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Di bulan Mei tahun 2024, Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong mencatat sebanyak 51 permohonan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang telah diterima.
Dari jumlah tersebut, beberapa sedang dalam proses survei lapangan, sementara yang lain masih dalam tahap pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Hilda Apriyanti, ST, M.Si, Fungsional Tata Bangunan dan Permukiman Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, menjelaskan bahwa sebagian besar dari 51 permohonan PBG tersebut terutama berkaitan dengan hunian dan tempat usaha masyarakat.
PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan diajukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Baca Juga: Pemkab Lebong Usul Suntikan Dana untuk Sapras Pembangunan UPTD BLK ke Pusat
"Jenis permohonan terdiri dari usulan pendirian bangunan baru dan usulan sertifikat layak fungsi bagi bangunan yang telah dibangun sebelumnya. Saat ini, kami masih memproses ke-51 permohonan tersebut," ujarnya.
Hilda melanjutkan bahwa setiap permohonan PBG yang masuk ke dalam SIMBG akan diverifikasi kelengkapannya oleh operator.
Jika dokumen lengkap, berkas tersebut akan diteruskan kepada pengawas.
Pengawas akan menentukan apakah permohonan tersebut akan diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk proses selanjutnya.
Setelah semua tahap tersebut selesai, berita acara kedinasan akan dibuat dan kemudian dilimpahkan ke DPMPTSP untuk penerbitan izin.
Lebih lanjut, Hilda menyatakan bahwa pada tahun 2023, dari 40 permohonan PBG, 27 di antaranya telah diproses secara lengkap.
Namun, 13 permohonan ditolak karena ketidaklengkapan persyaratan.
Meskipun demikian, jika pemohon melengkapi persyaratan yang kurang, permohonan tersebut masih dapat diproses di tahun 2024.
"Hingga saat ini, terdapat 2 permohonan yang sebelumnya ditolak pada tahun 2023 dan kembali diajukan di tahun 2024 setelah melengkapi persyaratan yang kurang," tambahnya.
Hilda juga mengimbau kepada masyarakat yang berniat mendirikan bangunan untuk mengurus izin PBG terlebih dahulu.
Namun, bagi yang sudah membangun tanpa izin, tetap akan dilayani.
"Jika izin PBG diajukan sebelum pembangunan, pemohon akan memperoleh dua sertifikat, yaitu sertifikat layak fungsi dan sertifikat bangunan itu sendiri," tambahnya.
Perlu dicatat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini menghapus status IMB dan menggantinya dengan PBG sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)