RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU Lebong butuh 312 PPS Pilkada 2024 yang akan disebar di 104 desa/kelurahan.
Pendaftaran PPS Pilkada 2024 sendiri akan dibuka selama 7 hari, tepatnya 2 hingga 8 Mei 2024. Pendaftaran PPS Pilkada 2024 sama dengan PPK sebelumnya.
Masyarakat yang berminat menjadi PPS pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong serta gubernur dan wakil gubernur Bengkulu bisa mendaftar lewat aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Selanjutnya setelah menyelesaikan pendaftaran di SIAKBA, selanjutnya pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik ke KPU Lebong.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemdes Tanjung Bungai I Bangun Darinase 107 Meter
"Silahkan registrasi dan buat akun kemudian mengunggah beberapa dokumen persyaratan yang diminta di SIAKBA. Selanjutnya berkas fisiknya diantarkan langsung ke kantor KPU Lebong," terang Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Lebih jauh Devi, menyampaikan, dalam pembentukan PPS Pilkada 2024 terdapat beberapa tahapan seleksi yang akan mereka lakukan.
Mulai dari seleksi administrasi berkas masing-masing pendaftar, seleksi tertulis dan seleksi wawancara sebelum nantinya PPS terpilih ditetapkan dan dilantik. Untuk penelitian administrasi akan dilaksanakan 3-12 Mei, seleksi tertulis dilaksanakan 15-18 Mei 2024 dan seleksi wawancara dilaksanakan 21-23 Mei 2024.
"Sesuai tahapan PPS terpilih nantinya akan dilantik pada 26 Mei 2024," jelasnya.
Lanjut Devi, nantinya para pendaftaran terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi PPS pada Pilkada 2024.
Dicontohkannya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir hingga berpendidikan minimal SMA sederajat.
Setiap desa/kelurahan di Kabupaten Lebong nantinya akan diisi oleh 3 PPS. Artinya dengan 104 desa yang ada di Kabupaten Lebong maka jumlah PPS Pilkada 2024 yang dibutuhkan yaitu sebanyak 312 PPS.
"Selain itu KPU Lebong Juga menyiapkan layanan help desk bagi peserta yang ingin berkonsultasi terkait perekrutan PPS Pilkada 2024," singkatnya. (*)