Eks Walikota Tual Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Beras CBP

Minggu 28 Apr 2024 - 11:04 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ditreskrimsus Polda Maluku telah menetapkan mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait cadangan beras pemerintah (CBP) tahun anggaran 2016 dan 2017 senilai Rp 1,8 miliar.

Adam Rahayaan ditahan bersama mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena dalam keterangan resminya kepada awak media menegaskan, Adam Rahayaan ditahan selama 20 hari ke depan.

" Sementara untuk Abas Apollo Rahawarin sudah jadi tersangka duluan,"kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena

BACA JUGA:Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi

Sebelumnya, Adam Rahayaan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tual periode 2008-2016 dan kemudian dilantik sebagai Wali Kota Tual tahun 2016.

Adam Rahayaan diduga terlibat dalam menyuruh Abas Apollo Rahawarin menyiapkan administrasi untuk memastikan distribusi bantuan beras CBP dari Pemerintah Kota Tual pada tahun 2016 dan 2017.

Mereka disebut melakukan rekayasa informasi seolah-olah Kota Tual mengalami bencana alam untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana

diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

" Kasus ini telah diselidiki sejak Maret 2019 oleh Ditreskrimsus Polda Maluku setelah dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.(*)

Kategori :