RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Densus 88 kembali menangkap seorang anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari penangkapan itu jumlah tersangka yang diamankan bertambah menjadi delapan orang.
“Benar (ada penangkapan). Sekarang jadi delapan semuanya,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Satu pelaku ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (18/4). Setelah sebelumnya, Selasa (16/4) ditangkap tujuh orang di sejumlah wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Poso.
Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo
Aswin menyebut kedelapan orang tersebut sudah berstatus tersangka.
Namun, identitas serta peran para tersangka belum bisa diungkap untuk kepentingan penyidikan. Termasuk, apakah kedelapan tersangka terkait dengan jaringan JI yang ditangkap pada bulan Januari lalu di Solo, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Pertanyaan ini belum bisa dijawab sekarang, untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Aswin.
Aswin juga tidak menjelaskan pemeriksaan terhadap para tersangka apakah dilakukan di Sulteng atau dibawa ke Mabes Polri, Jakarta.
“Para tersangka sekarang berada dalam pengamanan Densus 88,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan tersangka teroris JI di Sulteng dalam rangka penegakan hukum untuk menjaga kondusivitas seluruh wilayah Indonesia dari ancaman teroris.
Penangkapan satu anggota kelompok teroris JI juga pernah dilakukan pada Sabtu (27/1) di Boyolali, Jawa Tengah. Lalu, satu terduga ditangkap di wilayah Magetan, Jawa Timur pada Senin (29/1).
Kemudian, pada tanggal 25 Januari 2024, ditangkap 10 tersangka teroris kelompok JI di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. (jp)