BENGKULU UTARA - Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini diwakili Asisten I Rahmat Hidayat S.STP M.Si, ikuti Sidang pleno perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 mengenai sidang atas perkara konstitusi dengan Pemohon, Kopli Ansori dan Carles Ronsen di ruang Rapat Sekda Kab BU.
Pada sidang ini, DR. Harsanto Nurhadi S.H., M.Si mengatakan bahwa agenda kali ini mendengarkan Keterangan ahli pemohon yang kedelapan, pengujian materi undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat ll Termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat l Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
Ia juga menegaskan bahwa artinya kesepakatan tidak bisa mengubah batas wilayah, karena faktanya, Terdapat Penolakan dari kabupaten Lebong, penolakan ini tidak di respon, Munculah kemudian Permendagri 20/2015 yang kemudian menempatkan desa Lebong masuk kedalam kecamatan Girimulya yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
"Selanjutnya, diberikan waktu untuk Sidang pada Hari rabu 6 Desember 2023, jam 10.00 WIB," tutupnya. (aer)
Kategori :