RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ngupil merupakan tindakan membersihkan kotoran di hidung menggunakan jari tangan. Lalu, apakah ngupil membatalkan puasa?
Banyak keraguan dan pertanyaan yang timbul mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk ngupil. Sebab, dikatakan bahwa memasukkan sesuatu secara sengaja ke dalam lubang tubuh bisa membatalkan puasa.
Meski demikian, sebagian beranggapan bahwa membersihkan lubang hidung tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal. Berikut bahasan lengkap mengenai hukum ngupil ketika berpuasa.
Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Berikut penjelasannya dikutip dari detik.com,
Menukil buku Tuntunan Puasa Praktis Mahzab Syafii & 40 Tanya Jawab Puasa susunan Ubaidillah Gusman, ngupil atau membersihkan kotoran hidung tidak membatalkan puasa. Sebab, ngupil dilakukan pada area rongga luar.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo: Paru-Paru Saya Tinggal Satu, Sulit Bernapas
Hal ini turut disampaikan oleh cendekiawan muslim, Quraish Shihab melalui bukunya yang berjudul M Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui. Mengupil dan mengorek telinga tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa.
Tindakan memasukkan sesuatu ke lubang tubuh, baik itu mengupil maupun mengorek telinga tidak membuatnya tertelan. Dalam Islam, apabila seseorang memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan maka tergolong sebagai hal yang membatalkan puasa.
APerkara yang Dapat Membatalkan Puasa
Menukil dari buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan oleh Ahmad Sarwat, berikut perkara yang dapat membatalkan puasa.
1. Berbekam
Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan untuk mengeluarkan penyakit seseorang dengan cara diambil darahnya. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam keadaan ihram dan pernah pula berbekam dalam keadaan puasa, ini sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ahmad.
2. Kumur dan Istinsyak
Perkara lainnya ialah kumur dan istinsyak. Berkumur ialah kegiatan memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali, sementara istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.
Kedua hal tersebut boleh dilakukan meskipun bukan untuk keperluan berwudhu. Namun, perlu diingat jangan sampai air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.