Alika mesti menelan pil pahit lantaran percaya begitu saja pada Ghisca Debora Aritonang, 19, yang melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay di Jakarta beberapa waktu lalu. Ia mengalami kerugian hingga Rp 1,3 miliar dan mesti mengembalikan uang itu ke para customernya.
Diketahui bahwa Alika merupakan reseller tiket yang membeli tiket Coldplay ke Ghisca. Hingga saat ini, ia mengaku baru hanya mengembalikan kerugian beberapa customernya sejumlah Rp 200 juta."Saya talanginnya kan pakai uang pribadi. Jadi gak bisa langsung semua karena ini kan baru banget taggal 15 kemarin pas dia fiks dia masuk ke sini," ujar Alika kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11). Padahal, ia mengatakan bahwa seharusnya ia mendapat keuntungan sebanyak Rp 250-350 ribu per tiket Coldplay yang terjual. Namun, sekarang semua itu hanya angan baginya.
"Satu tiket saya ambil untung Rp 250-350 ribu, tapi ada beberapa yang agak sedikit aku naikin soalnya aku beli tiket ready juga buat backup. Rp 500 ribu untungnya udah paling tinggi," jelas Alika. Dengan segala kerugian yang ia dapat. Mulai dari mesti nombok hingga dicaci maki customernya, mahasiswa Binus University ini meminta agar Ghisca dapat mengembalikan uang kerugiannya selain dari menjalani hukuman di penjara.
"Aku pribadi mungkin emang ini hukuman setimpal buat dia (dipenjara), tapi aku lebih mau uang aku kembali karena itu kan bukan buat uang pribadi aku, tapi uang orang yang udah kecewa," ucapnya.
"Dia di sini gak nerima cacian dari orang, sedangkan kita yang masih di luar, yang jual tiketnya di luar, yang ditipu dia, tapi malah kita yang dikejar-kejar orang," pungkas Alika.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penipuan tiket Coldplay yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, beberapa waktu lalu. Pelaku yang merupakan seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang, 19, telah menipu dengan total kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
"Kami menerima 6 laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay. Total adalah Rp 5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konfrensi pers kepada wartawan, Senin (20/11).
Ia mengatakan, Ghisca diserahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh salah satu korban pada 13 November lalu. Saat itu, polisi sempat memediasi keduanya. Namun, korban memilih untuk melaporkan kasus tersebut pada Jumat (17/11) lalu.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 378 Tentang Penipuan jo 372 Tentang penggelapan.
"Dengan ancaman hukuman masing masing adalah 4 tahun," pungkas Susatyo. (*)
Kategori :