BENGKULU UTARA - Pasca Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi'an meresmikan status Universal Health Coverage (UHC), ia memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan dan berobat secara gratis. Dimana, pelayanan ini diutamakan untuk masyarakat yang mengalami masalah kesehatan namun tidak memiliki biaya. Dimana syaratnya, masyarakat hanya menunjukkan KTP Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Bupati BU usai peresmian.
"Dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP-El.. Masyarakat sudah bisa berobat gratis sesuai kebutuhan dan keluhan kesehatannya. Ini sebagai langkah pemerintah Bengkulu Utara dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat. Kita bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan saat ini masyarakat Bengkulu Utara sudah bisa berobat gratis hanya dengan syarat KTP El," ujarnya.
"Pelayanan mulai dari bangunan gedung, fasilitas pelayanan kesehatan hingga penambahan SDM terus kita lakukan. Puskesmas sebagai pelayanan kesehatan tingkat pertama. Saat ini Bengkulu Utara sudah memiliki dua Puskesmas dengan status Puskesmas standar nasional. Bahkan tahun ini pemerintah kembali melakukan renovasi Puskesmas menjadi Puskesmas standar nasional melalui APBD sebagai bentuk peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat. Selain mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, masyarakat yang datang ke puskesmas juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap," tutup Mian. (aer)