Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya Terkait Tol Trans Sumatera

Kamis 14 Mar 2024 - 02:42 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero).

Dugaan korupsi ini terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018-2020.
 
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Cekal 3 Terduga Korupsi Ini Untuk Pergi ke Luar Negeri

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT Hutama Karya), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan," kata Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3).
 
Kasus dugaan korupsi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. KPK saat ini sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara kasus itu.
 
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," ucap Ali.
 
Dalam penanganan perkara yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Ali masih enggan mengungkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," tegas Ali.
 
Berdasarkan informasi, pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya berinisial BP, mantan Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya berinisial RS, dan seorang pihak swasta berinisial IZ. (jp)

Kategori :