10 OPD di Lebong Digenjot Raup PAD Daerah Rp 79,1 Miliar, Ini Rinciannya

Minggu 10 Mar 2024 - 01:06 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

Kemudian  Disperindagkop UKM dari pelayanan pasar, BKD pelayanan pemanfaatan aset daerah, Disperkan dari pemanfaatan aset daerah, rumah potong hewan dan penjualan hasil produksi berupa bibit/benih, Sekretariat Daerah dari pemanfaatan sewa gedung/ruangan, Disparpora objek wisata dan olahraga dan DPMPTSP dari Persetujuan Bangunan Gedung.

"Jadi ada 10 OPD yang telah dibebankan dalam memungut PAD dari sektor Retribusi dan masing-masing OPD telah ditargetkan," tukasnya. (*)

Kategori :