RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, yang mengakibatkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 712 juta resmi naik ke tahap penyidikan.
Itu setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lebong usai melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu pada Selasa (5/3).
Meski status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, akan tetapi penyidik belum melakukan penetapan calon tersangka karena masih menunggu penghitungan ulang kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.
Baca Juga: Lemea Jadi Primadona, Peminat Meningkat Jelang Ramadhan
"Gelar perkara di Polda Bengkulu sudah kita lakukan, dan mereka menyetujui status perkaranya dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Namun untuk penetapan tersangka belum kita lakukan karena akan menunggu penghitungan ulang KN dari Ispektorat Lebong," kata Kasat.
Masih kata Kasat, untuk langkah berikutnya penyidik akan melakukan pemanggilan ulang para saksi-saksi terkait, mulai dari perangkat desa, bendahara hingga mantan kepala desa guna dimintai keterangan dan hasil pengitungan kerugian negara sudah diterima. Maka barulah akan dilakukan penetapan calon tersangka.
"Secepatnya para saksi akan kita lakukan pemanggilan untuk dimintai ketaerangan ulang, jika keterangan dirasa sudah cukup, barulah penyidik menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," sampainya.
Kasat menjelaskan, bahwa total pagu DD dan Desa Pungguk Pedaro tahun 2022 sebesar Rp 1,2 miliar, dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat mendapatkan terdapat penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai sebesar Rp sebesar Rp 712.513.508, rinciannya ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.
"Jadi, total penyimpangan yang didapat dari DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta ini, atas honor perangkat desa, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan," demikian Rizky. (*)