JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang terkait besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024 pada Jumat (17/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan bahwa ada sejumlah usulan besaran UMP DKI 2024 dari berbagai unsur yang tergabung dalam Dewan Pengupahan. Menurut dia, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha mengusulkan menggunakan formulai 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068. “Mereka menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” ucap Hari dalam keterangannya, Sabtu (18/11). Selanjutnya, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja atau buruh mengusulkan besaran nilai UMP naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen. “Ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp 5.637.068,” kata dia. Yang terakhir, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. “Menggunakan 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381,” tuturnya. (jp)
Kategori :