BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pasca Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) berinisial AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan, Dinkes Kembali dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Padahal, posisi jabatan definitif Kadinkes Bengkulu Utara belum setahun dijabat.
Hal ini setelah Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU) resmi mengambil langkah administratif. Dimana, Kadinkes definitif diberhentikan sementara selama menjalani proses hukum hingga asa inkrah di pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Bengkulu Utara, Syarifah Inayati.
"Kami memastikan proses pemberhentian sementara segera dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penetapan AK sebagai tersangka pada Selasa, 2 Desember 2025 secara otomatis mewajibkan pemerintah daerah menjalankan prosedur kepegawaian yang berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Bengkulu Utara Ajak ASN Pupuk Kepedulian Sosial
Ia pun membeberkan, Pemkab Bengkulu Utara telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait proses pemberhentian sementara tersebut.
Selama masa pemberhentian, AK tetap akan menerima hak kepegawaiannya sebesar 50 persen dari gaji pokok, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur status ASN yang sedang menjalani proses hukum.
Langkah pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga tertib administrasi kepegawaian sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkab BU tidak akan mengambil keputusan final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“BKPSDM tetap menghormati seluruh proses hukum. Pemerintah daerah akan menunggu putusan inkracht untuk menentukan langkah administratif berikutnya. Jika nanti telah ada kepastian hukum, maka proses penindakan, penetapan sanksi, maupun tindak lanjut status kepegawaian akan dilaksanakan sesuai aturan, secara ketat, transparan, dan profesional. Langkah yang diambil merupakan bagian dari komitmen kami selaku pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas serta memastikan seluruh aparatur mematuhi regulasi yang berlaku," tandasnya.