Menanggapi kasus di Enrenang, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah yang dihubungi JPNN secara terpisah mengungkapkan, PPPK sistem kerjanya kontrak.
Ketika instansi baik pusat maupun daerah tidak memiliki anggaran untuk menggaji ASN PPPK, maka bisa tidak memperpanjang kontraknya.
“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK," kata Prof Zudan, sapaan akrabnya.
Dia menegaskan, instansi tidak bisa disalahkan karena ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang kemudian direvisi menjadi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai ketentuan UU ASN 2023, PNS pensiun jika sudah masuk Batas Usia Pensiun (BUP).
Adapun PPPK, pensiun atau berhenti jika masa kontrak tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Jadi, sesuai UU ASN, ketika PPPK tidak diperpanjang lagi masa kontraknya berarti yang bersangkutan dinyatakan sudah pensiun," kata Prof Zudan.
Namun, sambung Prof Zudan, kondisi tersebut bisa berubah bila UU Nomor 20 Tahun 2023 direvisi. Begitu juga dengan PP-nya atau PermenPAN-RB-nya diubah.
Tanpa perubahan regulasi, PPK bisa mengambil kebijakan tak memperpanjang kontrak PPPK karena tidak bertentangan dengan UU ASN 2023. (jp)