Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup, Usul Penetapan NIP Tersisa 5 Hari

Minggu 21 Sep 2025 - 22:43 WIB

Pada calon PPPK Paruh Waktu yang ingin melihat format lengkap, bisa melihat Lampiran di SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU

Menimbang:

Bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam Keputusan ini memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

M E M U T U S K A N

Menetapkan:

KESATU: Terhitung mulai 01 Oktober 2025 sampai dengan 30 September 2026 mengangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Nama :

Nomor Induk PPPK Paruh Waktu :

Tempat/Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Pendidikan :

Kategori :