Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Ditutup, Usul Penetapan NIP Tersisa 5 Hari

Minggu 21 Sep 2025 - 22:43 WIB

Sementara, Adi salah satu pemohon mengaku sangat terbantu dengan pelayanan prima yang diberikan oleh jajaran Polres OKU tersebut.

“Meski ramai sekali antrean, namun prosesnya tetap berjalan lancar. Petugasnya juga ramah dan melayani sampai malam hari,” ujarnya.

SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Diketahui, setelah pengisian DRH PPPK Paruh Waktu, tahapan selanjutnya ialah usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang berakhir pada 25 September 2025

Setelahnya, penetapan NI PPPK Paruh Waktu yang dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025

Setelah mendapatkan NIP, para PPPK Paruh Waktu nantinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.

Ada dua jenis format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Masing-masingPejabat Pembina Kepegawaian (PPK) boleh memilih salah satu format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang akan diterbitkan.

Ketentuan tersebut diatur di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dua jenis format pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yakni:

Pertama, masing-masing orang PPPK Paruh Waktu mendapatkan SK pengangkatan.

Kedua, SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu dibuat secara kolektif.

Pada lampiran SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dicantumkan dua jenis format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Pada format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat kolektif, PPK cukup membuat satu SK untuk banyak orang, yang nama-namanya tercantum pada Lampiran.

Pada format SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat koletif, terdapat kalimat: “bahwa Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tercantum dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.”

M E M U T U S K A N: Mengangkat Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran Keputusan ini menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, kepadanya diberikan gaji/upah setiap bulan sebesar sebagaimana dalam lajur 7 Lampiran Keputusan ini, dengan masa perjanjian kerja sebagaimana tercantum dalam lajur 9 sampai dengan tanggal sebagaimana tercantum dalam lajur 9 Lampiran Keputusan ini.

Adapun format SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang dibuat untuk satu per satu, adalah sebagai berikut.

Kategori :