JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua KPU Mochammad Afifuddin membeberkan alasan yang membuat lembaganya membuat keputusan nomor 731 yang diteken pada 21 Agustus 2025.
Menurut Afif sapaan Mochammad Afifuddin, keputusan 731 dibuat KPU dengan mengacu Pasal 27 Ayat 1 PKPU Nomor 22 Tahun 2023.
"Mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 PKPU 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 111 Tahun 2024," kata dia kepada awak media, Senin (15/9).
Adapun, keputusan 731 mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang dikecualikan dibuka oleh KPU.
Beberapa dokumen yang dikecualikan dibuka dalam lima tahun ke depan ialah fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Namun, dokumen bisa dibuka oleh KPU andai pihak terkait memberikan persetujuan dan pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.
"Berdasarkan Keputusan KPU 731 Tahun 2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis," ujar Afif.
Dia melanjutkan keputusan 731 juga dibuat dengan menimbang Pasal 2 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selain itu, ujar Afif, KPU melaksanakan uji konsekuensi sebagaimana amanat UU KIP, ketika menerbitkan keputusan 731 Tahun 2025.
"Dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Keputusan KPU 731 tahun 2025, KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut," kata dia. (jp)