RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua LBH PELITA UMAT Chandra Purna Irawan menyoroti terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.
Aturan yang diteken Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen Novy Hasbhy Munnawar pada 21 Agustus 2025 itu mengatur tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.
"Mempertanyakan keputusan KPU No. 731 Tahun 2025, Adakah hubungan untuk 'menyimpan informasi' ijazah Jokowi?" kata Chandra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/9/2025).
Chandra mempertanyakan hal itu lantaran kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) belum jelas duduk perkaranya.
Menurut Chandra, berdasarkan informasi dari website jdih.kpu, terdapat norma yang menarik untuk dicermati dalam keputusan KPU yang terpublikasi pada 25 Agustus 2025 itu, yakni pada bagian MEMUTUSKAN.
Poin KETIGA: Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dikecualikan selama jangka waktu 5 (lima) tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.
"Apa maksud norma di atas? Hal ini dapat dibaca pada lampiran, yaitu bahwa informasi mengenai Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden adalah informasi yang dikecualikan, informasi dikecualikan selama 5 (lima) tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," tutur Chandra.
Dia mengatakan Keputusan KPU 731/2025 menyatakan bahwa terdapat konsekuensi berbahaya jika dibuka yaitu terkait informasi pribadi seseorang.
Yang menariknya lagi, katanya, dalam Keputusan KPU 731/2025 tersebut terdapat lampiran yang menyebutkan yaitu berdasarkan Surat dari IR Komarudin, S.H M.M & Partners Nomor 091/S.KH/KPLF/VII/2025.
"IR Komarudin, S.H M.M adalah pihak yang menggungat ijazah Jokowi (berdasarkan website berita)," ujarnya.
Chandra menuturkan bahwa Lampiran yang menyebutkan, berdasarkan Surat dari IR Komarudin, S.H M.M & Partners Nomor 091/S.KH/KPLF/VII/2025, yang dibunyikan di dalam Keputusan KPU 731/2025 menimbulkan banyak pertanyaan.
"Apakah Keputusan KPU 731/2025 diterbitkan atas dasar permintaan resmi dari IR Komarudin, S.H M.M & Partners untuk 'melindungi' data seseorang yang menjadi atau mantan Pejabat Publik? Mengingat terdapat pakar yang menyatakan bahwa Jokowi adalah pejabat publik yaitu Dewan Pengarah BPI Danantara," tuturnya.
Selain itu, katanya, Keputusan KPU 731/2025 dapat juga ditafsirkan, apabila Pemilu 2029 seseorang akan mencalonkan sebagaimana Presiden/Wapres, maka dokumen tersebut dapat dikecualikan berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 untuk tidak dibuka ke publik meski diminta secara resmi.