JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan dua skema lelang mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Mobil itu sebelumnya dijual oleh anak mendiang BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie kepada Ridwan Kamil, tetapi pembayarannya belum lunas.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto menyebut meski mobil tersebut masih disita untuk penyidikan perkara, kemungkinan skema pertama pelelangannya adalah bagi hasil antara lembaga antirasuah tersebut dengan Ilham Akbar Habibie.
"Tetap kami lelang berapa pun hasilnya. Nanti sisa Rp 1,3 miliar (sisa pembelian mobil yang belum dibayarkan, red.) itu jatahnya si pemiliknya yang belum dilunasi itu," kata Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, Senin (8/9/2025). Skema kedua, kata Mungki, KPK menyita uang Rp 1,3 miliar yang sudah disetorkan Ridwan Kamil kepada Ilham Habibie.
BACA JUGA:Begini Kabar Terbaru soal Pembunuhan Aktivis Munir
“Skema lainnya, kami ambil uang yang sudah disetorkan oleh RK, Rp 1,3 miliar. Jadi, KPK tidak menyertakan barangnya, tetapi menyertakan uangnya. Itu bisa dimungkinkan oleh skema itu," tuturnya. Menurut Mungki, KPK sudah pernah mempraktikkan skema pertama, sedangkan skema kedua belum.
Untuk skema pertama, KPK pernah menjual kendaraan sitaan dan kemudian membagi hasil penjualan yang belum dilunasi kepada pihak leasing. "Akan tetapi, kalau untuk mengambil uang, kemudian barangnya diserahkan, itu belum. Kami belum pernah, tetapi memungkinkan," ucapnya.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9), Ilham Habibie, setelah menjadi saksi kasus Bank BJB, mengatakan menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp 2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar atau setengahnya.
KPK menduga uang yang dipakai Ridwan Kamil untuk membeli mobil BJ Habibie itu terkait aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.
Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Hingga Senin (8/9), tercatat sudah 182 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.