Seharusnya, sambung Yoki, 40 persen dari kesepakatan hibah Pilkada 2024 sebesar Rp 20,5 Miliar disalurkan tahun 2023.
Sisanya 60 persen disalurkan tahun 2024. Sementara dalam perjalanannya tidak ada dana hibah yang disalurkan ke KPU Lebong tahun 2023 lalu.
Lanjut Yoki, adapun poin-poin yang ada di dalam addendum NPHD itu sendiri seperti mekanisme pencairan dana hibah Pilkada 2024 yang kembali akan diusulkan bisa dicairkan sebanyak 2 tahap.
Tahap pertama pencairan hibah Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 19,5 miliar yang sudah dianggarkan di ABPD Lebong tahun 2024. Kemudian dilanjutkan dengan tahap kedua sebesar Rp 1 miliar di APBD Perubahan 2024.
"Intinya poin dalam addendum NPHD itu berkaitan dengan mekanisme pencairan hibah Pilkada 2024," jelasnya.
Ditambahkan Yoki, pembahasan addendum NPHD tentang Pilkada 2024 diharapkan bisa segera dituntaskan.
Sehingga KPU Lebong bisa fokus dalam menjalankan setiap tahapan-tahapan sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024.
Pada intinya KPU Lebong siap untuk menjalankan tahapan Pilkada 2024 berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024.
"Jika dalam perjalanannya nanti ada perubahan, tentu akan kami ikuti. Kami di tingkat daerah hanya mengikuti dan menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang ada," demikiannya. (*)