LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Angka perceraian di Kabupaten Lebong tercatat mencapai 95 kasus selama periode Januari hingga Juni 2025.
Data ini mencakup cerai talak maupun cerai gugat, dengan salah satu penyebab utama adalah tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut.
Menurut Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Malvinas Rahma, perceraian umumnya terjadi karena ketidakcocokan antar pasangan, yang kerap berujung pada perselisihan dan pertengkaran. Namun, faktor pernikahan di usia muda menjadi penyumbang signifikan terhadap tingginya angka perceraian.
"Pasangan yang menikah di usia muda umumnya belum siap secara emosional dan mental. Ketidaksiapan ini memicu banyak konflik dalam rumah tangga," ujar Melvias.
BACA JUGA:Orang Tua Diminta Maksimal Pantau Tumbuh Kembang Anak
Ia menjelaskan, pasangan muda cenderung belum mampu memikul tanggung jawab dan menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang dewasa.
Akibatnya, banyak dari mereka memilih bercerai setelah mengalami kesulitan dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Sebagai upaya pencegahan, Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lebong mulai mengintensifkan sosialisasi tentang bahaya pernikahan dini. Penyuluh agama ditugaskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesiapan menikah, baik dari segi usia, psikologis, maupun ekonomi.
"Kami berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa lebih sadar akan risiko pernikahan dini dan lebih bijak dalam mengambil keputusan hidup," tambah Malvinas.