JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Pati Sudewo sebagai saksi untuk kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada Jumat (22/8). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Sudewo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi dalam keterangannya.
KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa Sudewo diduga menerima aliran dana dalam kasus ini.
BACA JUGA:Rektor UNM Dilaporkan Atas Dugaan Pelecehan Terhadap Dosen Perempuan
"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," jelas Budi beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023 yang menjerat 10 tersangka, termasuk seorang pejabat DJKA. Dalam persidangan terkait kasus tersebut, terungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo.
Namun, Bupati Pati itu membantah tuduhan menerima suap. Ia mengeklaim bahwa uang yang disita merupakan akumulasi gajinya selama menjadi anggota DPR serta hasil dari usaha pribadi.
Pada Januari 2024, salah satu terdakwa utama dalam kasus ini, Putu Sumarjaya, telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang karena terbukti menerima suap senilai Rp 3,4 miliar dari kontraktor proyek perkeretaapian.