RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor (Polres) Lebong mencatat lonjakan kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang semester pertama tahun 2025.
Hingga pertengahan tahun ini, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dan ganja, yang menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Lebong semakin masif dan mengkhawatirkan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, mengungkapkan bahwa fenomena penyebaran narkotika kini tidak hanya menyasar kota-kota besar, tetapi telah merambah hingga ke wilayah pedesaan dan daerah yang sebelumnya relatif aman.
Baca Juga: Pemkab Bengkulu Utara Bagikan Bendera Merah Putih
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan aktif menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba, yang dinilai membawa dampak buruk tidak hanya secara fisik dan mental, tetapi juga secara sosial dan ekonomi.
"Peredaran narkotika di Lebong kini makin mengkhawatirkan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah kita dari ancaman narkoba. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga tanggung jawab semua pihak. Jangan sampai anak-anak muda kita, yang seharusnya menjadi tulang punggung masa depan, justru terjerumus ke dalam jeratan narkotika," tegas Kapolres.
Ia juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk tidak mencoba atau terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan keamanan masyarakat. Bagi warga yang telah terlanjur terlibat,
Lebih lanjut, Kapolres meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
"Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Lebong dapat tetap kondusif, aman, dan terbebas dari pengaruh buruk narkotika," tutup Kapolres.