Tak Berhenti di Heri Gunawan dan Satori, KPK Incar Anggota DPR yang Bermain di Dana CSR

Jumat 08 Aug 2025 - 22:44 WIB

 JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023 oleh anggota Komisi XI DPR RI.

Investigasi ini menyusul temuan bahwa seluruh anggota komisi tersebut diduga menerima alokasi dana tersebut.

"Kami tidak menutup kemungkinan akan menemukan tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus ini," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8).

KPK berpotensi menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan bukti penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Seusai Periksa Yaqut, KPK Bakal Tetapkan Tersangka, Siapa?

"Unsur melawan hukum terjadi ketika dana CSR yang seharusnya untuk kegiatan sosial justru dialihkan untuk kepentingan pribadi," jelas Asep.

Fakta yang menguatkan dugaan ini adalah penerima dana CSR BI ternyata yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. "Mengapa tidak diberikan ke yayasan independen? Ini pertanyaan besar yang akan kami ungkap dalam penyidikan," tegas Asep.

Kasus ini mulai terungkap setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI periode 2019-2024, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. "Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap peran pejabat terkait lainnya," tambah Asep.

Berdasarkan dokumen resmi DPR, anggaran operasional BI tahun 2022 mencapai Rp14,29 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp15,49 triliun pada 2023. KPK kini fokus menyelidiki alokasi dana CSR dalam anggaran besar tersebut.

 

Kategori :