Dalam konteks demokrasi, Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ininlmenekankan pentingnya keadilan substantif yaitu keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Bukan keadilan prosedural yang sekadar memenuhi aturan formal.
"Presiden, sebagai pemegang hak prerogatif, harus sangat berhati-hati agar keputusan ini tidak dianggap sebagai balas budi politik atau transaksi elite," kata
Dukung Keputusan Presiden
Meski demikian, Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini tetap menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo dengan catatan bahwa setiap langkah harus berpijak pada konstitusi, kepentingan nasional, dan komitmen terhadap supremasi hukum.
Publik berhak melihat bahwa keputusan ini bukan sekadar simbolisme hukum, melainkan cerminan dari keadilan yang lebih besar.
"Dalam The Republican, filsuf Yunani kuno, Plato menyebutkan bahwa keadilan dalam kehidupan dan perilaku negara hanya mungkin terjadi jika hukum tidak menjadi alat bagi mereka yang berkuasa untuk memenuhi kepentingan pribadi," terang Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Pesan Plato dinilai relevan dengan situasi saat ini, di mana kewenangan seperti abolisi dan amnesti dapat menjadi pedang bermata dua.
"Satu sisi, mampu menyelesaikan konflik atau menegaskan kewenangan presiden, sisi lain, berisiko menimbulkan spekulasi bahwa hukum telah dipolitisasi untuk melindungi segelintir elite," beber Waketum DPP Bapera dan Ketua LBH DPP Bapera ini.
Pada akhirnya, imbuh dia, keputusan Presiden Prabowo ini menjadi ujian bagi komitmennya terhadap demokrasi dan supremasi hukum. Dukungan terhadap langkah ini patut diberikan, sepanjang keputusan tersebut benar-benar bertujuan untuk kepentingan nasional dan bukan sekadar manuver politik.
"Kewaspadaan tetap diperlukan agar hukum tidak kehilangan wibawanya, dan keadilan tetap menjadi tujuan utama di Republik ini," pungkas Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.