LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Proses hukum terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Unit Tes tahun anggaran 2021–2022 di Kabupaten Lebong mulai memasuki babak persidangan.
Para terdakwa berinisial MK, SH, WS, dan OM kini duduk di kursi pesakitan dan akan menjalani sidang secara bersamaan.
Hal ini dilakukan demi efisiensi proses hukum, mengingat mereka terlibat dalam perkara yang sama dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan bahwa saat ini sidang dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu MK, WS, dan OM telah lebih dulu digelar.
Baca Juga: BUMDes Mandiri Kota Baru Santan Kelola Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung
Sementara satu terdakwa lainnya, SH, baru akan menjalani sidang perdananya dalam waktu dekat setelah sebelumnya sempat melarikan diri.
"Untuk SH, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), baru berhasil kami tangkap pada 2 Juli 2025 lalu. Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga baru dilakukan pada 9 Juli 2025," ungkap Robby.
Setelah pelimpahan, Kejaksaan menetapkan bahwa sidang perdana untuk terdakwa SH akan dilangsungkan pada 16 Juli 2025 mendatang.
Jika terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, maka sidang akan langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.
Sidang untuk seluruh terdakwa direncanakan berlangsung bersamaan di bawah pimpinan hakim yang sama agar proses dan putusan pengadilan bisa dilakukan secara kolektif.
"Karena kasusnya sama dan hakimnya juga sama, maka agar efisien kami agendakan sidang keempat terdakwa dilaksanakan secara bersamaan. Harapannya, putusan juga bisa dijatuhkan sekaligus," singkat Robby.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana KUR ini melibatkan mantan Kepala Unit KUR Tes, Nurul Azmi, yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan divonis lebih dahulu.
Empat terdakwa yang kini menjalani proses hukum diduga turut membantu dan berperan dalam penyelewengan dana KUR tersebut.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha kecil menengah ini, justru dikorupsi hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Kejaksaan menegaskan akan mengawal penuh proses hukum ini hingga ke tahap akhir.