5 Tips Bisnis Isi Ulang Air Minum, Sukses Tarik Pelanggan

Rabu 18 Jun 2025 - 10:58 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

Selain itu, lokasi yang dekat dengan pasar atau pusat kegiatan masyarakat juga menjadi pilihan yang baik.

Perhatikan juga kompetitor bisnis di lokasi tersebut, apakah tepat jika Sahabat Wirausaha juga memulai bisnis yang sama atau tidak.

3. Siapkan Modal Awal

Modal untuk memulai bisnis isi ulang air minum dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor yang dipilih.

Faktor-faktor ini mencakup spesifikasi peralatan yang dibutuhkan, seperti jumlah galon yang ingin diproduksi dalam sehari dan jenis perlengkapan pendukung lainnya.

Contoh modal usaha isi ulang air galon yang perlu disiapkan sebagai berikut:

- Mesin untuk depot isi ulang air galon

- Alat-alat pendukung dan penunjang produksi

- Keperluan yang bersangkutan dengan administrasi dan inventaris

- Biaya operasional yang dibutuhkan di bulan pertama

- Keperluan tambahan lainnya

Untuk memudahkan para pemula yang ingin terjun ke bisnis ini, banyak perusahaan yang menyediakan paket bisnis isi ulang air minum.

Bahkan, ada juga yang dilengkapi dengan pelatihan operasional dan teknis, sehingga dapat memahami cara mengoperasikan peralatan dengan benar dan menjaga kualitas air yang dijual.

Biasanya biaya yang dikeluarkan untuk paket bisnis isi ulang air minum lebih terjangkau dibandingkan jika harus membeli satu-persatu peralatan secara terpisah.

Kisaran harga berbeda-beda tergantung distributor dan jenis paketnya.

Contohnya saja harga paket dari distributor INVIRO sekitar Rp15.000.000-Rp43.000.000.

Sebuah solusi yang efisien untuk pemula dalam bisnis isi ulang air minum.

4. Penuhi Legalitas Bisnis

Ada peraturan yang harus ketahui dan pahami terlebih dahulu sebelum memulai bisnis ini.

Peraturan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, sedangkan untuk peraturannya sendiri dibuat oleh Menteri Kesehatan Nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.

Keputusan ini mengatur berbagai aspek penting yang harus dipenuhi oleh para pelaku bisnis di bidang isi ulang air minum, seperti: persyaratan usaha; air baku, proses pengolahan, mesin/peralatan dan mutu air minum; wadah; pengawasan; pelaporan; sanksi; peralihan; dan lain-lain.

Untuk memperoleh izin pendirian usaha, ada beberapa tambahan syarat lainnya yang harus penuhi, yaitu:

- Membawa fotocopy E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)

- Membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga)

Kategori :