RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru yang mengubah tata niaga penjualan LPG 3 kg bersubsidi.
Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg secara bebas.
Sebagai gantinya, masyarakat atau pengecer yang ingin tetap menjual gas melon tersebut diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg melalui skema kemitraan Pertamina.
Bagi Anda yang tertarik menjadi bagian dari distribusi resmi, berikut panduan lengkap cara daftar pangkalan Elpiji 3 kg secara online.
BACA JUGA:Cara Menjadi Sub Agen Gas LPG 3 Kg: Peluang Usaha Menjanjikan dengan Modal Terjangkau
Mengapa Harus Daftar Sebagai Pangkalan Resmi?
Kebijakan ini diterapkan demi menertibkan jalur distribusi subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Dengan mewajibkan pengecer untuk menjadi pangkalan resmi, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi tidak lagi disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak, sekaligus memberikan legalitas formal kepada para penjual gas LPG.
Langkah Pertama: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sebelum bisa mendaftar sebagai pangkalan, Anda wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut cara mendapatkan NIB:
Buka situs resmi OSS (Online Single Submission) di oss.go.id.
Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
Isi formulir pendaftaran sesuai data diri dan usaha Anda.
Centang kotak persetujuan, kemudian klik Submit.
Tunggu verifikasi hingga NIB Anda diterbitkan.
NIB ini menjadi dasar legalitas usaha Anda dan menjadi salah satu syarat wajib dalam proses pendaftaran pangkalan LPG 3 kg.