Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Sebentar Lagi, Disusul Dua Kebijakan Penting

Senin 09 Jun 2025 - 22:32 WIB

Kebijakan tersebut juga tidak dibatasi untuk honorer database BKN.

"Tidak ada batasan hanya untuk honorer database. Walaupun masuk database BKN, tetapi bila tidak ikut seleksi PPPK 2024, tidak bisa masuk optimalisasi," kata Suharmen, beberapa waktu lalu.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan pengisian formasi kosong PPPK tahap 2 diambilkan dari honorer tidak lulus PPPK tahap 1, dengan mencari ranking terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas.

"Jadi, optimalisasi itu diberlakukan setelah PPPK tahap 2. Sisa formasinya diisi dengan skema optimalisasi berdasarkan ranking terbaik dan pelamar prioritas," kata Prof Zudan kepada JPNN.com, Sabtu (10/5).

Terhadap honorer yang tidak mendapatkan formasi di tahap optimalisasi, kata Prof Zudan, akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sekali lagi, pada penerapan optimalisasi, honorer database BKN akan lebih diprioritaskan dibanding non-database BKN.

Setelah optimalisasi diterapkan, ternyata masih ada sisa honorer peserta seleksi tahap 1 dan tahap 2 yang tidak kebagian formasi, barulah masuk pada pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu. Itu pun harus melalui usulan Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Yang perlu juga menjadi catatan, bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang memungkinkan honorer non-database BKN diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Regulasi yang sudah ada yakni KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang pada Diktum KELIMA dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN.

Mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

Kategori :