Honorer TMS, R2/R3 hingga Non-database Bertemu Pejabat BKN, Ini Hasilnya

Rabu 04 Jun 2025 - 22:37 WIB

5. Terhadap honorer berstatus TMS harus ada serah terima pemindahan data, baik dari provinsi maupun Kementerian PU. Jika provinsi mau rekrutmen mereka, harus juga diusulkan jadi, PPPK paruh waktu. Begitu juga dengan Kementerian PU, ini hanya soal teknis mau djterima siapa .

6. Untuk honorer yang belum masuk database BKN, sabar dahulu karena regulasinya memang belum ada. Namun, setidaknya 1 point' mereka sudah lakukan karena setelah seleksi PPPK tahap 2 ini sudah tidak ada lagi yang namanya honorer dah penggajian honorer.

Kalau honorer non-database ikut PPPK tahap 2 dan masih menunggu proses seleks, maka masih bisa dianggarkan gajinya sesuai edaran MenPAN-RB Rini Widyantini terkait penganggaran, tetapi setelah itu tidak lagi.

"Kami diminta juga untuk bersabar karena pada prinsipnya pemerintah akan mencarikan solusi terbaik sesuai amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semua masukan akan disampaikan kepada Kepala BKN Prof. Zudan Arif untuk langkah berikutnya," pungkas Nur Baitih. (jp)

Kategori :