Kambing Banyak Dilepasliarkan, Satpol Minta Pemilik Kandangkan

Minggu 18 May 2025 - 23:21 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.koranradarlebong.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengingatkan kepada pemilik hewan ternak kaki empat untuk tidak melepasliarkannya. Selain melanggar Perda nomor 5 tahun 2007, melepasliarkan hewan ternak kaki empat juga dinilai membahayakan pengendara pengguna jalan.

Plt. Kasatpol PP dan Damkar Lebong, Dr. Hambali, S.Pd., M.Pd, MH, mengakui hingga saat ini masih ada hewan ternak kaki empat milik masyarakat yang dilepasliarkan oleh pemiliknya. 

Untuk itu, pihaknya mengingatkan dan mengimbau kepada masyarakat pemilik ternak hewan kaki empat  untuk mengandangkan hewan ternaknya. Alasannya, selain dapat menganggu ketertiban di tengah masyarakat, hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan juga dapat membahayakan keselamatan pengendara sebagai pengguna jalan.

"Paling banyak kambing. Jadi kami mengimbau agar hewan ternak kaki empat yang dilepasliarkan dapat segera dikandangkan," katanya

BACA JUGA:Satpol PP Usul Tambah Armada Damkar di APBD 2025

Lanjut Hambali,  menyampaikan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan upaya penertiban dengan turun langsung ke lapangan dalam menertibkan hewan ternak kaki empat yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya.

"Ketika sudah dilakukan upaya penertiban, kami memastikan setiap hewan kaki empat yang tertangkap akan langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Lebih jauh Hambali menjelaskan, sebelum dilakukan upaya penertiban pihaknya berharap pemilik hewan ternak kaki empat bisa bersikap kooperatif dengan mengandangkan hewan ternaknya. Apalagi sejauh ini laporan masyarakat yang diterima sudah cukup banyak. 

Sesuai dengan Perda 5 tahun 2007, tambah Bambang, hewan ternak kaki empat yang kedapatan dilepasliarkan oleh pemiliknya bisa mereka sita.Pemiliknya juga bisa diberikan denda. Bahkan jika 10 hari hewan ternak yang diamankan tidak diambil oleh pemiliknya, maka bisa dilakukan proses lelang dan hasil lelang hewan ternak tersebut di masuk ke kas daerah.

"Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat memiliki hewan ternak kaki empat agar bisa dikandangkan," tukasnya.

 

Kategori :