1. Pemeriksaan Ante-Mortem (Sebelum Disembelih)
Pemeriksaan ini akan dilakukan sejak H-7 Idul Adha di berbagai lokasi, seperti:
Tempat penampungan hewan kurban
Kandang peternak
Lapak penjual hewan kurban
Pemeriksaan meliputi pengecekan kondisi fisik, suhu tubuh, nafsu makan, serta pengambilan sampel darah. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya penyakit menular seperti antraks, PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), dan brucellosis.
“Ante-mortem ini penting untuk memastikan hewan layak atau tidak dijadikan hewan kurban,” jelas Ayu.
2. Pemeriksaan Post-Mortem (Setelah Disembelih)
Pemeriksaan ini dilakukan usai penyembelihan hewan kurban, dengan fokus pada bagian organ dalam seperti:
Hati
Paru-paru
Usus
Ginjal
Pemeriksaan ini memastikan tidak ada cacing hati atau infeksi yang bisa membahayakan konsumen.
“Post-mortem bertujuan menjamin daging kurban yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman,” tambah Ayu.
Disperkan Lebong mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban hanya dari penjual yang memiliki SKKH, dan memastikan hewan tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh petugas kesehatan hewan yang resmi.