RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Steven Sinugroho, Direktur PT. Sumber Hidup Chemindo (PT. SHC), diduga menjalankan perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium sianida secara ilegal dengan modus yang terencana. Ia menggunakan nama perusahaan pertambangan emas yang sudah tidak beroperasi untuk mengimpor sianida dari China.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Steven mengimpor bahan kimia berbahaya tersebut dengan dokumen izin PT. Satria Pratama Mandiri (PT. SPM) yang tidak lagi aktif berproduksi.
Selama kurun waktu satu tahun, Steven berhasil mengimpor sekitar 494,4 ton atau 9.888 drum sianida dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China.
Bahan kimia yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan industri internal itu justru diperdagangkan kepada penambang emas ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengaburkan jejak distribusinya, Steven melepas label pada drum dan mengganti kemasan dengan drum yang mirip milik PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, bahwa modus ini menunjukkan tingginya potensi kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan.
"Perdagangan sianida yang tidak berizin ini sangat berbahaya. Bahan kimia tersebut seharusnya diawasi ketat, bukan dijual bebas tanpa regulasi yang jelas," ujarnya dalam Konferensi Pers, Kamis (8/5).
Dari hasil penjualan bahan berbahaya tersebut, Steven berhasil meraup omzet sekitar Rp 22,7 miliar. Penjualan dilakukan secara rutin dalam jumlah besar, antara 100 hingga 200 drum per pengiriman dengan harga Rp 6 juta per drum.
Aktivitas perdagangan ini diduga melibatkan puluhan pelanggan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa perdagangan ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. "Bayangkan jika sianida ini jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab. Potensinya bisa sangat fatal," tegas Jules.
Tidak bekerja sendiri, Steven menunjuk Holyanto sebagai broker yang bertugas mengurus perizinan impor. Setelah izin keluar, Steven mengelola distribusi dan penjualan sianida kepada para penambang emas ilegal. Distribusi ini berlangsung tanpa pengawasan hingga akhirnya terbongkar oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam jaringan distribusi tersebut. Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan akan mengusut tuntas hingga aktor-aktor lain di balik perdagangan ini dapat terungkap. (jp)