JAKARTA.koranradarlebong.com- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku pernah menerima Rp 50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.
Zarof mengakui penerima uang itu saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam perkara dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Menurut Zarof, uang Rp 50 miliar itu diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Companies dalam kasus gula.
"Ini uang yang paling besar yang saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA:Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
Walakin, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut merupakan pihak penggugat atau pihak yang digugat.
Dia pun lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Zarof cuma mengingat kasus itu terjadi sekitar 2016-2018.
Ketika itu, Zarof dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejak korporasi itu dalam perkara gula.
"Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini," ucap Zarof.
Sebelumnya, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar, serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor.