JAKARTA – Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) menjelaskan 6 program menyejahterakan guru dan tenaga kependidikan (tendik), salah satunya mempercepat pengangkatan honorer jadi PPPK.
"Mas Anies dalam berbagai kesempatan menekankan, bahwa kualitas dan kesejahteraan guru adalah prioritas utama untuk kemajuan pendidikan Indonesia," kata Dewan Pakar Timnas AMIN Fahrus Zaman Fadhly, dalam jumpa pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jakarta, Selasa (16/1).
AMIN memandang kesejahteraan guru sebagai langkah awal untuk menciptakan generasi Indonesia yang cerdas, kreatif, dan kompetitif.
Selain itu, Anies-Muhaimin percaya bahwa guru bukan hanya harus mengajar, tetapi juga menginspirasi dan memotivasi peserta didik.
"Anies dan Muhaimin mengakui pentingnya kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, sebagai pondasi pendidikan berkualitas, yang esensial untuk kemajuan bangsa," katanya menegaskan.
Fahrus menjelaskan enam program konkret pasangan AMIN untuk menyejahterakan guru dan tenaga kependidikan.
Pertama, mempercepat kenaikan status guru honorer menjadi PPPK. Program ini bertujuan untuk mengakomodasi guru honorer dalam sistem pendidikan formal, dengan memberikan mereka status yang lebih stabil dan pengakuan sebagai ASN PPPK.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan keamanan kerja dan hak-hak yang lebih baik bagi guru honorer.”
Kedua, memberikan beasiswa kepada guru dan anak guru dengan dana abadi guru.
Program Dana Abadi Guru dirancang untuk membantu guru dalam meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka, serta memberikan kesempatan pendidikan yang lebih baik untuk anak-anak guru.
Ketiga, mempercepat proses sertifikasi 1,6 juta guru aparatur sipil negara (ASN) dan swasta.
Sertifikasi guru merupakan langkah penting dalam meningkatkan standar kualitas pengajaran dan profesionalisme di bidang pendidikan.
Keempat, memberikan insentif guru madrasah dan guru yang bertugas daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Inisiatif ini bertujuan untuk memotivasi guru yang bekerja di lingkungan yang lebih menantang dan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka.
Kelima, memberikan bonus pensiun Rp10 juta untuk guru ASN. Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi kepada guru ASN atas jasa dan kontribusi mereka.
Hal ini diharapkan agar memberikan manfaat tambahan yang signifikan bagi guru yang memasuki masa pensiun.
Keenam, memberikan perlindungan hukum bagi guru. Program itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi guru, menjamin keamanan mereka dalam menjalankan tugas mengajar. (jp)
Kategori :