JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 700 lebih CPNS 2024 Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengundurkan diri.
Mereka mundur lantaran tidak sreg dengan lokasi penempatannya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, CPNS 2024 Kemdiktisaintek yang mundur itu termasuk calon dosen.
"Data pastinya berapa CPNS dosen yang mundur akan kami sampaikan nanti," kata MenPAN-RB Rini dalam taklimat media, Selasa (15/4/2025).
Apakah para peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diberikan sanksi atau tidak, MenPAN-RB Rini mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Begitu juga dengan formasi kosong yang ditinggalkan para peserta tersebut, apakah akan diisi dengan peserta lainnya (sesuai urutan ranking) atau tidak.
"Kami harus bahas bersama-sama dengan BKN dahulu,' ucapnya.
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrullah mengatakan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.
"Ketentuan ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri," kata Zudan, Selasa (21/1/2025).
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri..
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dan PPPK 2024, meliputi:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.