koranradarlebong.com – Setelah sempat tertunda, sebanyak 66 Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Lebong akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, pada Jumat, 11 April 2025.
Pelantikan ini digelar guna mengisi kekosongan jabatan kepala desa di 66 desa, agar roda pemerintahan desa dapat berjalan dengan optimal.
Dalam sambutannya, Bupati Azhari menegaskan bahwa seluruh ASN Pemkab Lebong yang telah dipercaya sebagai Pjs Kades harus bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat.
Ia menekankan pentingnya komitmen dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin desa.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Sejumlah Pekerjaan Ini Segera Dituntaskan
“Jadilah figur teladan bagi masyarakat. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan upayakan kemakmuran di desa masing-masing,” ujar Bupati Azhari.
Nama-nama 66 Pjs Kades yang dilantik Bupati Azhari pada jumat 11 April 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Nama-nama 66 Pjs Kades yang dilantik Bupati Azhari pada jumat 11 April 2025.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
Bupati juga menyampaikan bahwa pelantikan 66 Pjs Kades kali ini terdiri dari wajah baru maupun yang sebelumnya telah pernah menjabat.
Mulai hari pelantikan, para Pjs Kades diminta langsung bergerak cepat menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan desa.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa proses pengangkatan Pjs Kades dilakukan tanpa pungutan biaya sepeser pun. Oleh karena itu, ia meminta agar para penjabat kepala desa tidak menyalahgunakan jabatan, terlebih dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
BACA JUGA:66 Pjs Kades di Lebong Batal Dilantik Bupati Azhari
“Jika ada yang tidak amanah, saya tidak segan mencopot dan memproses mereka sesuai ketentuan hukum. Tapi kalau ada kekeliruan teknis, kita siap membimbing bersama pihak kepolisian, kejaksaan, dan inspektorat,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara Pjs Kades dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengingat BPD adalah mitra penting dalam pemerintahan desa.
Dalam arahannya, Azhari turut mengingatkan bahwa tugas kepala desa bukan hanya menjalankan program dan mengelola anggaran, tetapi juga membangun masyarakat yang sejahtera dan menumbuhkan kembali budaya gotong royong.