JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan dalih mangkir dari panggilan polisi di Polda Metro Jaya.
Sedianya Firli diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mengatakan dirinya sudah mengomunikasikan bahwa dia akan datang, tetapi bukan hari ini. Sebab, jadwalnya adalah menghadiri undangan Dewas KPK.
Sebaliknya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK ternyata juga tidak berada di kantor.
"Dewas sudah kirim surat tadi bahwa hari ini seluruh Dewas tidak ada," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).
Menurut Firli, hal itu sudah dikomunikasikan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
Dia juga membantah disebut sengaja menunda-nunda pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tidak ada yang menunda-nunda. Saya pastikan tidak ada menunda-nunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas," ucap purnawirawan Polri dengan pangkat Komjen itu.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.
Dia menyebut bahwa hari ini, Selasa (14/11) Firli Bahuri selaku ketua KPK RI tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
Ade menjelaskan alasan Firli berhalangan hadir karena jadwalnya berbarengan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, Firli meminta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan di Bareskrim Polri.
"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapat dilakukan di Bareskrim Polri," ujar Ade.
Ade juga akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait dengan penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan Firli untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri. (jp)
Kategori :