KPK Dalami Pungutan Pengurusan dalam Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu 05 Feb 2025 - 23:24 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami pungutan yang dilakukan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. 

"Penyidik juga melakukan pendalaman terkait dugaan yang dilakukan para tersangka dalam melakukan pungutan terhadap dana hibah tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2). 

Tessa mengatakan pungutan dana hibah tersebut didalami penyidik KPK terhadap para ketua pokmas di Jawa Timur. 

Para kepala pokmas itu diperiksa sebagai saksi. Salah satu materi yang didalami penyidik adalah soal proses pengajuan proposal, pencairan dan penggunaan dana hibah untuk pokmas. 

Kepada para saksi tersebut, penyidik KPK juga mendalami soal dugaan para tersangka yang menggunakan KTP para ketua dan anggota pokmas untuk mengajukan proposal. 

"Dugaan mengendalikan secara penuh penggunaan dana hibah tersebut, di mana para ketua dan anggota pokmas hanya dipinjam KTP-nya untuk pengajuan proposal," tuturnya. 

Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK mengumumkan menetapkan 21 orang tersangka korupsi dana hibah tersebut. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. 

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. 

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024. 

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa. 

Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim pada tahun anggaran 2021-2022. 

KPK juga memeriksa Anggota DPR RI Anwar Sadar (AS) soal kepemilikan asetnya dan juga soal pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur 2021-2022. 

Kategori :