3. Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud tidak termasuk pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
4. Efisiensi sebagiamana dimaksud, diprioritaskan selain dari,
a. Anggaran yang berumber dari pinjaman dan hibah
b. Rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2025
c. Anggaran yang bersumber dari penerimaan bukan pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetor ke kas negara tahun anggaran 2025
d. Anggaran yang berumber dari surat berharga syariah negara (SBSN) dan menjadi underiying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
Kategori :