Gugatan Tapal Batas di MK Belum Dicabut , Mendagri Sudah Layangkan Perintah

Selasa 21 Jan 2025 - 23:07 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gugatan tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Padahal, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memerintahkan pencabutan gugatan tersebut melalui Surat Nomor 100.4.11./3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024.

Surat tersebut menginstruksikan agar gugatan tersebut dicabut paling lambat tujuh hari setelah diterima untuk diselesaikan melalui jalur internal pemerintahan.

Plt Kabag Hukum Setkab Lebong, Zeka Eliya, SH, menyebut bahwa pelaksanaan perintah tersebut sempat terhenti karena fokus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

BACA JUGA:Mendagri Perintahkan Lebong Cabut Gugatan Tapal Batas

"Setelah surat perintah pencabutan gugatan diterima, kami beberapa kali menggelar rapat di tingkat provinsi. Bahkan, tim dari Kementerian Dalam Negeri juga sempat datang ke Lebong. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut lebih jauh terkait pencabutan gugatan ini," ungkap Zeka.

Dalam perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengeluarkan putusan sela pada 22 Maret 2024.

Putusan ini memberikan waktu tiga bulan kepada Gubernur Bengkulu untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara. Mediasi tersebut berada di bawah supervisi Kemendagri.

Namun, hasil mediasi yang digelar pada 6 Juni 2024 di tingkat provinsi dinyatakan deadlock. Mediasi lanjutan yang dilaksanakan oleh Kemendagri pada 14 Juni 2024 juga berakhir tanpa kesepakatan.

BACA JUGA:Dana Tapal Batas Diselidiki Jaksa, Kabag Hukum Enggan Berkomentar

Zeka menjelaskan bahwa sesuai amar putusan MK, gubernur Bengkulu diberi waktu tujuh hari setelah mediasi selesai untuk melaporkan hasilnya kepada Mahkamah.

Namun hingga kini, sengketa batas wilayah belum menemukan titik terang, dan arahan Mendagri terkait pencabutan gugatan belum terlaksana.

"Kami telah mengikuti berbagai proses mediasi dan rapat koordinasi, tetapi hasilnya belum membuahkan kesepakatan. Kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak terkait," tambahnya.

 

Kategori :