RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Seorang wanita di Malaysia menghadapi tuntutan hukum senilai Rp 1,79 miliar karena unggahan media sosial terkait boneka Labubu yang ia klaim palsu.
Kejadian ini bermula pada Desember 2024, ketika restoran lokal mengadakan undian dengan hadiah boneka Labubu untuk merayakan bisnisnya.
Wanita tersebut berhasil memenangkan undian, namun alih-alih merasa senang, ia mengunggah pernyataan di media sosial bahwa boneka yang diterimanya tidak asli.
Dalam unggahan itu, ia juga menyebutkan nama toko mainan yang menjadi pemasok hadiah tersebut, tanpa memberikan bukti kuat. Hal ini memicu respons dari Pop Mart Labubu Malaysia, penyedia boneka untuk restoran tersebut, yang menganggap pernyataan itu sebagai pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Review Motor Listrik Alva Cervo Q 2025: Spek Rata Kanan
Toko mainan tersebut, melalui perwakilan hukumnya, mengajukan tuntutan kepada wanita itu. Mereka meminta unggahannya dihapus, permintaan maaf secara terbuka, serta kompensasi sebesar US$ 110.000 atau sekitar Rp 1,79 miliar.
"Tindakan ini dilakukan untuk melindungi reputasi toko kami dan memastikan informasi yang beredar tidak menyesatkan publik," ujar perwakilan hukum toko tersebut.
Boneka Labubu, yang pertama kali dirilis pada 2015, baru belakangan ini menjadi fenomena global. Popularitasnya meroket setelah Lisa BLACKPINK memposting video unboxing Labubu pada April 2024.
Sejak itu, boneka ini kerap terlihat dalam berbagai unggahan di TikTok dan Instagram. Kasus ini menunjukkan bagaimana ketenaran sebuah produk dapat membawa dampak hukum, terutama ketika terkait dengan reputasi dan kepercayaan publik.