Sementara itu, Pulau Harapan belum sama sekali menyetorkan hasil penarikan retribusi ke kas daerah, padahal ditargetkan Rp 15 juta sepanjang tahun 2024.
“Dari tiga objek wisata yang dibebankan target PAD, baru dua yang telah menyetor sebagian, sementara Pulau Harapan belum menyetor sama sekali,” jelas Riki.
Disparpora Lebong telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk kontrak pengelolaan objek wisata yang berlaku selama satu tahun.
Evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap seluruh pengelola, terutama yang tidak mencapai target.
Langkah ini bertujuan meningkatkan kinerja dan optimalisasi pengelolaan kawasan wisata di Kabupaten Lebong.
“Kami pastikan evaluasi dilakukan agar pengelolaan di tahun mendatang lebih maksimal. Target PAD harus dicapai demi mendukung pembangunan daerah,” tutupnya.