BENGKULU UTARA - Sejalan dengan aspirasi masyarakat dari tujuh desa di dua Kecamatan, Dinas Perhubungan Bengkulu Utara mengeluarkan surat himbauan kepada pengusaha batu bara. Surat himbauan ini diterbitkan melalui Asosiasi Pertambangan Batubara (APBB) Bengkulu, dengan berlakunya sejak tanggal yang disebutkan.
Menanggapi aspirasi Desa Bintunan, Desa Ai Lakok, Desa Selolong, Desa Serangai, Desa Urai, Desa Giri Kencana, dan Desa Pasar Ketahun di Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Batik Nau.
Kepala Dishub BU, Nirwan Tomeri, SH, melalui Sekdis, Setyo Aji menyampaikan imbauan khusus kepada pengusaha pertambangan yang menyepakati untuk tidak menggunakan jalan lintas Jalan Bintunan-Urai dan Ketahun yang merupakan eks jalan nasional.
Baca Juga: 30 Poktan dari 3 Kecamatan di Bengkulu Utara Terima Bantuan Alat Mesin Pertanian
"Sebagai tanggapan terhadap aspirasi ketujuh desa tersebut, kami mengimbau pengusaha pertambangan, khususnya dalam angkutan batu bara, untuk tidak melintasi jalan eks jalan nasional ini," ungkap Setyo Aji.
Beliau menjelaskan, bahwa seluruh pengusaha pertambangan di Kabupaten Bengkulu Utara diminta untuk menghindari ruas jalan Bintunan-Urai-Ketahun. Alasannya, kualitas dan kapasitas maksimal ruas jalan tersebut belum dapat mendukung sistem transportasi pengangkutan batu bara. Sebagai alternatif, jalur angkutan batu bara diarahkan melalui jalan nasional, khususnya ruas jalan Ketahun-Ds Air Limas-Bintunan, yang memiliki kualitas dan kapasitas ruas jalan yang mendukung sistem transportasi pengangkutan batu bara.
"Berpegang pada aspirasi tujuh desa tersebut, kami berharap agar angkutan batu bara tidak melintasi akses jalan Bintunan-Urai-Ketahun (eks jalan Nasional). Dengan kerjasama dan pemahaman dari seluruh pihak, baik masyarakat maupun pengusaha pertambangan, diharapkan terwujud kebaikan bersama," tambah Setyo Aji. (aer)