LEBONG - Tingginya kasus perceraian pasutri dan Dispensasi Nikah terhadap anak usia dini di wilayah Kabupaten Lebong menjadi sorotan serius Kementerian Agama (Kemenag) Lebong. Dalam upaya menanggulangi permasalahan tersebut, Kemenag mengajak seluruh stakeholder, termasuk pemerintah desa, kelurahan, dan KUA, untuk bersama-sama menekan angka perceraian dengan intensifikasi kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang batas usia perkawinan.
Arief Azizi, S.Ag, MH, Kepala Kemenag Lebong, menyampaikan melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd, bahwa upaya bersama dari berbagai pihak sangat diperlukan guna mengurangi kasus perceraian dan Dispensasi nikah anak di bawah umur.
Baca Juga: Tips Amankan Anak dari Kekerasan, Orang Tua Wajib Baca
"Tingginya angka perceraian dan Dispensasi nikah anak di bawah umur harus menjadi perhatian kita semua. Oleh karena itu, seluruh stakeholder harus berkolaborasi untuk mencegah peningkatan angka tersebut," ujar Malvinas.
Lebih lanjut, Malvinas menekankan kepada KUA agar lebih proaktif dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam undang-undang tersebut, perkawinan hanya diizinkan jika laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 tahun.
"Kami mengharapkan semua KUA terus aktif menyosialisasikan batas usia perkawinan ini. Tujuannya adalah untuk mengurangi angka pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Lebong," tambahnya. (wlk)