RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Peovinsi (Pemprov) Bengkulu berinisial SD, untuk mengumpulkan uang Rp 2,9 miliar. Uang itu untuk keperluan pemenangan Rohidin Mersyah yang kembali maju pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Selain itu, Rohidin Mersyah juga meminta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan pada Pilkada 2024. Uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap itu diduga Rp 1 juta per orang.
"Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp 2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per orang adalah Rp 1 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip Selasa (26/11).
Pemerasan itu dilakukan setelah adanya permintaan uang permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur petahana menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah pada Pilgub Bengkulu 2024.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang yakni, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.
SF menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC). Penyerahan uang dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
Sementara, TS mengumpulkan uang senilai Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika ia sampai tak terpilih lagi di Pilgub, maka TS akan diganti.
Sementara itu, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp 1,4 miliar.
KPK total mengamankan barang bukti uang senilai total Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu diduga untuk pemenangan kebutuhan Rohidin Mersyah dalam Pilkada Benkulu 2024.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Provinsi Bengkulu, pada Sabtu (23/11).
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).
Ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (jp)