SEMARANG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Semarang menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus distribusi rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (18/11).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut penindakan rokok ilegal di gerbang tol Kalikangkung pada September lalu.
“Kami pastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Senin (25/11).
Dia memerincikan barang bukti yang disita dan telah diserahkan adalah 380.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang diperkirakan dapat merugikan negara hingga Rp 388.652.096.
BACA JUGA:Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
Selain itu juga turut diserahkan sarana pengangkut yang digunakan sebagai modus pengiriman, berupa mobil mewah.
Bea Cukai Semarang berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai lainnya.
"Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada publik agar masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum dijalankan dengan tegas dan transparan," pungkas Bier.